Akidah adalah tauqifiyah. Artinya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil
syar'i, tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya. Karena itulah,
sumber-sumbernya terbatas kepada apa yang ada di dalam Alquran dan sunah. Sebab,
tidak seorang pun yang lebih mengetahui tentang Allah, tentang apa-apa yang
wajib bagi-Nya dan apa yang harus disucikan dari-Nya, melainkan Allah sendiri.
Dan, tidak seorang pun, sesudah Allah, yang mengetahui tentang Allah, selain
Rasulullah saw. Oleh karena itu, manhaj salafus saleh dan para pengikutnya dalam
mengambil akidah terbatas pada Alquran dan sunah.
Maka, segala apa yang ditunjukkan oleh Alquran dan sunah tentang hak Allah, mereka mengimaninya, meyakininya, dan mengamalkannya. Dan, apa yang tidak ditunjukkan oleh Alquran dan sunah, mereka menolak dan menafikannya dari Allah. Karena itu, tidak ada pertentangan di antara mereka di dalam i’tiqad. Bahkan, akidah mereka adalah satu dan jamaah mereka juga satu. Karena, Allah sudah menjamin orang yang berpegang teguh dengan Alquran dan sunah rasul-Nya dengan kesatuan kata, kebenaran akidah dan kesatuan manhaj. Allah SWT berfirman (yang artinya), "Dan, berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, …." (Ali Imran: 103).
"Maka, jika dating kepadamu petunuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (Thaha: 123).
Karena itulah, mereka dinamakan firqah najiyah (golongan yang selamat). Sebab, Rasulullah saw. telah bersaksi bahwa merekalah yang selamat, yaitu ketika memberitahukan bahwa umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan yang kesemuanya di neraka, kecuali satu golongan. Ketika ditanya tentang yang satu itu, beliau menjawab, "Mereka adalah orang yang berada di atas ajaran yang sama dengan ajaranku pada hari ini, dan para sahabatku." (HR Ahmad).
Kebenaran sabda Rasulullah saw. tersebut telah terbukti ketika sebagian manusia membangun akidahnya di atas landasan selain kitab dan sunah, yaitu di atas landasan ilmu kalam dan kaidah-kaidah manthiq yang diwarisi dari filsafat Yunani dan Romawi. Maka, terjadilah penyimpangan dan perpecahan dalam akidah yang megnakibatkan pecahnya umat dan retaknya masyarakat Islam.
Sumber: Kitab Tauhid 1 terbitan Yayasan Al-Sofwa, terjemahan dari At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal al-‘Aliy, Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan
Maka, segala apa yang ditunjukkan oleh Alquran dan sunah tentang hak Allah, mereka mengimaninya, meyakininya, dan mengamalkannya. Dan, apa yang tidak ditunjukkan oleh Alquran dan sunah, mereka menolak dan menafikannya dari Allah. Karena itu, tidak ada pertentangan di antara mereka di dalam i’tiqad. Bahkan, akidah mereka adalah satu dan jamaah mereka juga satu. Karena, Allah sudah menjamin orang yang berpegang teguh dengan Alquran dan sunah rasul-Nya dengan kesatuan kata, kebenaran akidah dan kesatuan manhaj. Allah SWT berfirman (yang artinya), "Dan, berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, …." (Ali Imran: 103).
"Maka, jika dating kepadamu petunuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (Thaha: 123).
Karena itulah, mereka dinamakan firqah najiyah (golongan yang selamat). Sebab, Rasulullah saw. telah bersaksi bahwa merekalah yang selamat, yaitu ketika memberitahukan bahwa umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan yang kesemuanya di neraka, kecuali satu golongan. Ketika ditanya tentang yang satu itu, beliau menjawab, "Mereka adalah orang yang berada di atas ajaran yang sama dengan ajaranku pada hari ini, dan para sahabatku." (HR Ahmad).
Kebenaran sabda Rasulullah saw. tersebut telah terbukti ketika sebagian manusia membangun akidahnya di atas landasan selain kitab dan sunah, yaitu di atas landasan ilmu kalam dan kaidah-kaidah manthiq yang diwarisi dari filsafat Yunani dan Romawi. Maka, terjadilah penyimpangan dan perpecahan dalam akidah yang megnakibatkan pecahnya umat dan retaknya masyarakat Islam.
Sumber: Kitab Tauhid 1 terbitan Yayasan Al-Sofwa, terjemahan dari At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal al-‘Aliy, Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.